Akali Kerugian Ritel dengan Keringanan Pajak
Usaha
Ritel di Indonesia satu per satu berguguran. Para pengusaha Ritel sangat
kelimpungan menghadapi semakin besarnya kerugian hari ke hari. Keringanan Pajak
merupakan jalan terakhir bagi para pengusaha Ritel demi meminimalisir angka
kerugian di tengah situasi ekonomi sulit saat ini.
Sayangnya, Ditjen Pajak Kemenkeu
belum menerima pengajuan pembebasan PPH 23 dari para Pengusaha Ritel. Kecilnya
harapan bagi para Pengusaha Ritel karena Ditjen Pajak beranggapan walaupun Usaha Ritel banyak gulung tikar,
namun mereka membuka lahan baru dengan Online
Selling yang tentunya menjadi pundi-pundi Rupiah baru bagi para Pengusaha
Ritel.
Ekonom Institute for Economic and Development Finance, Bima Yudhistira
mengira Pemerintah dapat membantu para Pengusaha Ritel dalam menghadapi masa
kelam saat ini dengan berbagai opsi, seperti insentif PPH, pemberian PPN untuk
pembeli, sampai dengan diskon listrik kepada Perusahaan-Perusahaan Ritel.
Dengan berbagai opsi yang telah
bermunculan menyangkut cara akali kerugian Pengusana Ritel, pajak lah yang
menjadi harapan besar bagi para Pengusaha Ritel. Masih abu-abu , apakah
Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dapat membantu nasib para
Pengusaha Ritel ?
Disusun
Oleh : Evita Rosmaidah (14160194)


Comments
Post a Comment