Akali Kerugian Ritel dengan Keringanan Pajak










Usaha Ritel di Indonesia satu per satu berguguran. Para pengusaha Ritel sangat kelimpungan menghadapi semakin besarnya kerugian hari ke hari. Keringanan Pajak merupakan jalan terakhir bagi para pengusaha Ritel demi meminimalisir angka kerugian di tengah situasi ekonomi sulit saat ini.

            Sayangnya, Ditjen Pajak Kemenkeu belum menerima pengajuan pembebasan PPH 23 dari para Pengusaha Ritel. Kecilnya harapan bagi para Pengusaha Ritel karena Ditjen Pajak beranggapan  walaupun Usaha Ritel banyak gulung tikar, namun mereka membuka lahan baru dengan Online Selling yang tentunya menjadi pundi-pundi Rupiah baru bagi para Pengusaha Ritel.

            Ekonom Institute for Economic and Development Finance, Bima Yudhistira mengira Pemerintah dapat membantu para Pengusaha Ritel dalam menghadapi masa kelam saat ini dengan berbagai opsi, seperti insentif PPH, pemberian PPN untuk pembeli, sampai dengan diskon listrik kepada Perusahaan-Perusahaan Ritel.

            Dengan berbagai opsi yang telah bermunculan menyangkut cara akali kerugian Pengusana Ritel, pajak lah yang menjadi harapan besar bagi para Pengusaha Ritel. Masih abu-abu , apakah Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dapat membantu nasib para Pengusaha Ritel ?
 
Disusun Oleh : Evita Rosmaidah (14160194)
 

Comments

Popular posts from this blog

Bye Bye Sedotan Plastik !

ANALISA FEATURE KIAT: HOW-TO-DO-IT

Step by Step Rekayasa Bentuk Buah yuk !!